KALIWIRO – Dalam rangka mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SMP Negeri 1 Kaliwiro secara resmi mempublikasikan rincian 10 Standar Layanan Sekolah.

Seluruh layanan di bawah ini diselenggarakan secara GRATIS (Rp 0,-). Informasi detail mengenai produk layanan, persyaratan, hingga prosedur penyelesaiannya disajikan sebagai berikut:
Rincian Detail 10 Layanan Sekolah
1. Layanan Konsultasi Wali Murid
- Produk Pelayanan: Layanan Jasa Konsultasi / Solusi Permasalahan Siswa.
- Persyaratan: Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM) dan mengisi Formulir Pendaftaran Tamu/Konsultasi.
- Prosedur:
- Tamu mengisi buku tamu di meja pelayanan sekolah dan menyerahkan kartu identitas.
- Petugas memverifikasi tujuan konsultasi dan menghubungkan ke Guru BK/Wali Kelas.
- Pelaksanaan konsultasi di ruang pertemuan terpisah secara tatap muka.
- Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja (setelah membuat janji temu).
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
2. Layanan Legalisir Ijazah / Rapor
- Produk Pelayanan: Fotokopi Ijazah / Rapor Terlegalisir Sah.
- Persyaratan: Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar).
- Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas ijazah/rapor asli beserta salinan fotokopinya ke loket TU.
- Petugas memverifikasi kesesuaian berkas salinan dengan berkas aslinya.
- Kepala Sekolah menandatangani dokumen salinan yang telah sesuai.
- Petugas membubuhkan cap basah stempel sekolah dan menyerahkan kembali berkas ke pemohon.
- Jangka Waktu: Langsung selesai dalam 1 Hari Kerja (bila Kepala Sekolah berada di tempat).
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
3. Layanan Mutasi Murid Keluar
- Produk Pelayanan: Surat Keterangan Mutasi Keluar & Rapor Asli.
- Persyaratan:
- Surat permohonan mutasi tertulis dari orang tua/wali murid dengan alasan jelas.
- Surat Keterangan Bersedia Menerima dari sekolah tujuan mutasi.
- Rapor asli siswa beserta fotokopi halaman identitas.
- Surat Keterangan Bebas Pinjam Perpustakaan sekolah asal.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Prosedur:
- Orang tua mengajukan berkas persyaratan mutasi ke Tata Usaha (TU).
- Verifikasi berkas oleh Kepala Tata Usaha.
- Persetujuan dan tanda tangan surat keterangan resmi oleh Kepala Sekolah.
- Sinkronisasi/Mutasi data keluar pada sistem Dapodik pusat oleh operator sekolah.
- Jangka Waktu: Maksimal 3 Hari Kerja.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
4. Layanan Mutasi Murid Masuk
- Produk Pelayanan: Formulir Identitas Peserta Didik Aktif & Dapodik Aktif.
- Persyaratan:
- Surat Keterangan Mutasi Keluar asli dari sekolah asal.
- Surat Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan asal.
- Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal.
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
- Rapor asli dan salinan rekap nilainya.
- Prosedur:
- Penyerahan dokumen persyaratan lengkap ke loket Tata Usaha (TU).
- Verifikasi ketersediaan kuota kelas/rombongan belajar oleh kurikulum & TU.
- Persetujuan penerimaan mutasi masuk oleh Kepala Sekolah.
- Penarikan dan sinkronisasi data Dapodik aktif oleh operator sekolah.
- Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja (setelah berkas divalidasi).
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
5. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
- Produk Pelayanan: Tanda Bukti Daftar PPDB & Status Siswa Baru Terdaftar.
- Persyaratan Kategori Jalur:
- Zonasi (Min 50%): Domisili KK Kab. Wonosobo minimal 1 tahun.
- Afirmasi (Min 15%): Pemilik kartu DTKS, KIP, PKH, atau disabilitas.
- Perpindahan (Maks 5%): Surat tugas penugasan orang tua/wali murid.
- Prestasi (Maks 30%): Piagam prestasi resmi akademik/non-akademik.
- Prosedur:
- Pendaftaran secara daring melalui portal resmi SPMB Kabupaten Wonosobo.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah di-scan asli.
- Verifikasi berkas secara digital oleh panitia PPDB tingkat sekolah.
- Penyeleksian otomatis oleh sistem berdasarkan parameter jarak/nilai.
- Pengumuman di portal serta pelaksanaan daftar ulang fisik/online bagi yang lolos.
- Jangka Waktu:
- Bukti daftar: Otomatis via sistem (10 menit).
- Pengumuman: Sesuai jadwal dinas resmi.
- Pendaftaran ulang: Berlangsung selama 2 hari kerja.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
6. Surat Keterangan Aktif Sekolah
- Produk Pelayanan: Surat Keterangan Aktif Sekolah Resmi (Stempel Basah).
- Persyaratan: Salinan Kartu Keluarga (KK) dan nomor NISN siswa yang terdaftar aktif.
- Prosedur:
- Pemohon mengisi formulir permohonan surat keterangan aktif di loket TU.
- Petugas TU memvalidasi status keaktifan siswa di database Dapodik sekolah.
- Pencetakan draf surat keterangan oleh petugas.
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah, pembubuhan stempel, dan penyerahan berkas.
- Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
7. Peminjaman Buku Perpustakaan
- Produk Pelayanan: Layanan Peminjaman & Transaksi Koleksi Buku Perpustakaan.
- Persyaratan: Kartu Anggota Perpustakaan Sekolah / Kartu Pelajar Aktif.
- Prosedur:
- Siswa/pemohon memilih buku koleksi perpustakaan.
- Menyerahkan buku beserta Kartu Anggota ke pustakawan di meja sirkulasi.
- Petugas menginput transaksi peminjaman pada sistem perpustakaan digital.
- Pencatatan tenggat waktu pengembalian buku (maksimal 7 hari pinjam).
- Jangka Waktu: 5 – 10 Menit per transaksi.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
8. Pendaftaran Ekstrakurikuler Pilihan
- Produk Pelayanan: Formulir Pendaftaran Terdata Sebagai Anggota Ekstrakurikuler Resmi.
- Persyaratan: Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali Murid.
- Prosedur:
- Mengambil formulir pendaftaran ektrakurikuler melalui koordinator/pembina ekstrakurikuler.
- Mengisi identitas serta meminta tanda tangan persetujuan orang tua.
- Menyerahkan formulir kembali kepada pembina ekstrakurikuler.
- Pencatatan dan pembagian jadwal kegiatan rutin.
- Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
9. Peminjaman Sarana dan Prasarana Sekolah
- Produk Pelayanan: Surat Izin Penggunaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Persyaratan: Surat Permohonan/Proposal Kegiatan dari organisasi internal/eksternal sekolah.
- Prosedur:
- Pemohon mengajukan surat peminjaman fasilitas kepada Kepala Sekolah melalui Tata Usaha.
- Petugas memverifikasi kesiapan serta ketersediaan jadwal sarana dan prasarana yang diminta.
- Penerbitan disposisi persetujuan dari Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras.
- Penyerahan kunci/fasilitas oleh pengelola sarpras.
- Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
10. Pengajuan Rekomendasi Beasiswa & Prestasi
- Produk Pelayanan: Surat Rekomendasi Resmi Sekolah untuk Beasiswa / Pengajuan Lomba.
- Persyaratan:
- Fotokopi Rapor Terakhir / Piagam Bukti Prestasi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (khusus beasiswa kurang mampu).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Prosedur:
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan Beasiswa/Prestasi ke loket Kesiswaan/TU.
- Pembina Kesiswaan melakukan verifikasi dan seleksi kriteria kelayakan.
- Pembuatan draf surat rekomendasi oleh staf Tata Usaha.
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan penyerahan surat rekomendasi.
- Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja.
- Biaya: Rp 0,- (GRATIS).
Layanan Pengaduan & Informasi Kontak
Apabila pengguna layanan menemukan kendala atau ketidaksesuaian prosedur, dapat menyampaikan masukan atau laporan melalui saluran resmi kami:
- Telepon/Fax: 02863305256
- Email: smpnegeri1kaliwiro@gmail.com
- WhatsApp HotLine: 089688370180
- Website Resmi: https://smpn1kaliwiro.sch.id
- Jam Pelayanan Kantor:
