Standar Layanan Publik SMP Negeri 1 Kaliwiro: Wujud Pelayanan Transparan dan Profesional

KALIWIRO – Dalam rangka mewujudkan tata kelola satuan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SMP Negeri 1 Kaliwiro secara resmi mempublikasikan rincian 10 Standar Layanan Sekolah.

Seluruh layanan di bawah ini diselenggarakan secara GRATIS (Rp 0,-). Informasi detail mengenai produk layanan, persyaratan, hingga prosedur penyelesaiannya disajikan sebagai berikut:

Rincian Detail 10 Layanan Sekolah

1. Layanan Konsultasi Wali Murid

  • Produk Pelayanan: Layanan Jasa Konsultasi / Solusi Permasalahan Siswa.
  • Persyaratan: Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM) dan mengisi Formulir Pendaftaran Tamu/Konsultasi.
  • Prosedur:
    1. Tamu mengisi buku tamu di meja pelayanan sekolah dan menyerahkan kartu identitas.
    2. Petugas memverifikasi tujuan konsultasi dan menghubungkan ke Guru BK/Wali Kelas.
    3. Pelaksanaan konsultasi di ruang pertemuan terpisah secara tatap muka.
  • Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja (setelah membuat janji temu).
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

2. Layanan Legalisir Ijazah / Rapor

  • Produk Pelayanan: Fotokopi Ijazah / Rapor Terlegalisir Sah.
  • Persyaratan: Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar).
  • Prosedur:
    1. Pemohon menyerahkan berkas ijazah/rapor asli beserta salinan fotokopinya ke loket TU.
    2. Petugas memverifikasi kesesuaian berkas salinan dengan berkas aslinya.
    3. Kepala Sekolah menandatangani dokumen salinan yang telah sesuai.
    4. Petugas membubuhkan cap basah stempel sekolah dan menyerahkan kembali berkas ke pemohon.
  • Jangka Waktu: Langsung selesai dalam 1 Hari Kerja (bila Kepala Sekolah berada di tempat).
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

3. Layanan Mutasi Murid Keluar

  • Produk Pelayanan: Surat Keterangan Mutasi Keluar & Rapor Asli.
  • Persyaratan:
    • Surat permohonan mutasi tertulis dari orang tua/wali murid dengan alasan jelas.
    • Surat Keterangan Bersedia Menerima dari sekolah tujuan mutasi.
    • Rapor asli siswa beserta fotokopi halaman identitas.
    • Surat Keterangan Bebas Pinjam Perpustakaan sekolah asal.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Prosedur:
    1. Orang tua mengajukan berkas persyaratan mutasi ke Tata Usaha (TU).
    2. Verifikasi berkas oleh Kepala Tata Usaha.
    3. Persetujuan dan tanda tangan surat keterangan resmi oleh Kepala Sekolah.
    4. Sinkronisasi/Mutasi data keluar pada sistem Dapodik pusat oleh operator sekolah.
  • Jangka Waktu: Maksimal 3 Hari Kerja.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

4. Layanan Mutasi Murid Masuk

  • Produk Pelayanan: Formulir Identitas Peserta Didik Aktif & Dapodik Aktif.
  • Persyaratan:
    • Surat Keterangan Mutasi Keluar asli dari sekolah asal.
    • Surat Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan asal.
    • Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal.
    • Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
    • Rapor asli dan salinan rekap nilainya.
  • Prosedur:
    1. Penyerahan dokumen persyaratan lengkap ke loket Tata Usaha (TU).
    2. Verifikasi ketersediaan kuota kelas/rombongan belajar oleh kurikulum & TU.
    3. Persetujuan penerimaan mutasi masuk oleh Kepala Sekolah.
    4. Penarikan dan sinkronisasi data Dapodik aktif oleh operator sekolah.
  • Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja (setelah berkas divalidasi).
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

5. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

  • Produk Pelayanan: Tanda Bukti Daftar PPDB & Status Siswa Baru Terdaftar.
  • Persyaratan Kategori Jalur:
    • Zonasi (Min 50%): Domisili KK Kab. Wonosobo minimal 1 tahun.
    • Afirmasi (Min 15%): Pemilik kartu DTKS, KIP, PKH, atau disabilitas.
    • Perpindahan (Maks 5%): Surat tugas penugasan orang tua/wali murid.
    • Prestasi (Maks 30%): Piagam prestasi resmi akademik/non-akademik.
  • Prosedur:
    1. Pendaftaran secara daring melalui portal resmi SPMB Kabupaten Wonosobo.
    2. Unggah dokumen persyaratan yang telah di-scan asli.
    3. Verifikasi berkas secara digital oleh panitia PPDB tingkat sekolah.
    4. Penyeleksian otomatis oleh sistem berdasarkan parameter jarak/nilai.
    5. Pengumuman di portal serta pelaksanaan daftar ulang fisik/online bagi yang lolos.
  • Jangka Waktu:
    • Bukti daftar: Otomatis via sistem (10 menit).
    • Pengumuman: Sesuai jadwal dinas resmi.
    • Pendaftaran ulang: Berlangsung selama 2 hari kerja.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

6. Surat Keterangan Aktif Sekolah

  • Produk Pelayanan: Surat Keterangan Aktif Sekolah Resmi (Stempel Basah).
  • Persyaratan: Salinan Kartu Keluarga (KK) dan nomor NISN siswa yang terdaftar aktif.
  • Prosedur:
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan surat keterangan aktif di loket TU.
    2. Petugas TU memvalidasi status keaktifan siswa di database Dapodik sekolah.
    3. Pencetakan draf surat keterangan oleh petugas.
    4. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah, pembubuhan stempel, dan penyerahan berkas.
  • Jangka Waktu: Maksimal 1 Hari Kerja.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

7. Peminjaman Buku Perpustakaan

  • Produk Pelayanan: Layanan Peminjaman & Transaksi Koleksi Buku Perpustakaan.
  • Persyaratan: Kartu Anggota Perpustakaan Sekolah / Kartu Pelajar Aktif.
  • Prosedur:
    1. Siswa/pemohon memilih buku koleksi perpustakaan.
    2. Menyerahkan buku beserta Kartu Anggota ke pustakawan di meja sirkulasi.
    3. Petugas menginput transaksi peminjaman pada sistem perpustakaan digital.
    4. Pencatatan tenggat waktu pengembalian buku (maksimal 7 hari pinjam).
  • Jangka Waktu: 5 – 10 Menit per transaksi.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

8. Pendaftaran Ekstrakurikuler Pilihan

  • Produk Pelayanan: Formulir Pendaftaran Terdata Sebagai Anggota Ekstrakurikuler Resmi.
  • Persyaratan: Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali Murid.
  • Prosedur:
    1. Mengambil formulir pendaftaran ektrakurikuler melalui koordinator/pembina ekstrakurikuler.
    2. Mengisi identitas serta meminta tanda tangan persetujuan orang tua.
    3. Menyerahkan formulir kembali kepada pembina ekstrakurikuler.
    4. Pencatatan dan pembagian jadwal kegiatan rutin.
  • Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

9. Peminjaman Sarana dan Prasarana Sekolah

  • Produk Pelayanan: Surat Izin Penggunaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
  • Persyaratan: Surat Permohonan/Proposal Kegiatan dari organisasi internal/eksternal sekolah.
  • Prosedur:
    1. Pemohon mengajukan surat peminjaman fasilitas kepada Kepala Sekolah melalui Tata Usaha.
    2. Petugas memverifikasi kesiapan serta ketersediaan jadwal sarana dan prasarana yang diminta.
    3. Penerbitan disposisi persetujuan dari Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras.
    4. Penyerahan kunci/fasilitas oleh pengelola sarpras.
  • Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

10. Pengajuan Rekomendasi Beasiswa & Prestasi

  • Produk Pelayanan: Surat Rekomendasi Resmi Sekolah untuk Beasiswa / Pengajuan Lomba.
  • Persyaratan:
    • Fotokopi Rapor Terakhir / Piagam Bukti Prestasi.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (khusus beasiswa kurang mampu).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
  • Prosedur:
    1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan Beasiswa/Prestasi ke loket Kesiswaan/TU.
    2. Pembina Kesiswaan melakukan verifikasi dan seleksi kriteria kelayakan.
    3. Pembuatan draf surat rekomendasi oleh staf Tata Usaha.
    4. Penandatanganan oleh Kepala Sekolah dan penyerahan surat rekomendasi.
  • Jangka Waktu: Maksimal 2 Hari Kerja.
  • Biaya: Rp 0,- (GRATIS).

Layanan Pengaduan & Informasi Kontak

Apabila pengguna layanan menemukan kendala atau ketidaksesuaian prosedur, dapat menyampaikan masukan atau laporan melalui saluran resmi kami:

  • Telepon/Fax: 02863305256
  • Email: smpnegeri1kaliwiro@gmail.com
  • WhatsApp HotLine: 089688370180
  • Website Resmi: https://smpn1kaliwiro.sch.id
  • Jam Pelayanan Kantor:

Berita Terbaru

Informasi Jam Operasional Layanan SMP Negeri 1 ...
Standar Layanan Publik SMP Negeri 1 Kaliwiro: W...
Maklumat Pelayanan SMP Negeri 1 Kaliwiro Sebaga...
Lepas Sambut Kepala Sekolah Lama dan Baru di SM...